Jokowi Tanda tangan Keppres, Hasyim Asy’ari Resmi Dikeluarkan Tidak Hormat dari KPU RI
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah tanda-tangani keputusan presiden atau Keppres mengenai penghentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keppres itu tindak lanjuti keputusan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).
Koordinator Staff Khusus Presiden Ari Dwipayana sampaikan Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024. Lewat Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024, Jokowi menghentikan Hasyim dengan tidak hormat.
“Tindak lanjuti keputusan DKPP dan sesuai UU No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum , presiden sudah tanda-tangani https://resultadosemponto.com/ Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 mengenai penghentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU saat kedudukan tahun 2022-2027,” kata Ari ke reporter, Rabu (10/7/2024).
Awalnya Jokowi memperjelas Keppres tindak lanjuti keputusan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) mengeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sedang pada proses.
Awalnya saat Jokowi sedang lakukan lawatan kerja ke Sulawesi Selatan menjelaskan Keppres berkaitan tidak ada di atas meja kerjanya.
“Keppres belum masuk ke dalam meja saya. Pada proses, proses administrasi. Biasa-biasa saja,” kata Jokowi selesai mengevaluasi RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Jokowi memperjelas posisi pemerintahan menghargai keputusan DKPP itu. Dia memperjelas jika penerapan Pemilihan kepala daerah serempak 2024 masih tetap jalan.
“Pemerintahan menghargai wewenang DKPP saat putuskan dan pemerintahan akan pastikan jika Pemilihan kepala daerah bisa jalan secara baik, lancar, adil dan jujur,” kata Jokowi.
Mengenali Dewan Pemikiran Agung (DPA) Alternatif Wantimpres
Menjelang penggantian presiden RI dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Tubuh Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak mengulas koreksi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pemikiran Presiden (Wantimpres), walaupun tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) fokus. Bahkan juga, panja telah dibuat untuk membuat RUU Wantimpres.
Saat ini, sembilan fraksi mengatakan sepakat supaya RUU Wantimpres dibawa ke rapat pleno. Salah satunya peralihan khusus ialah menukar nama ‘Dewan Pemikiran Presiden’ jadi
Ada tiga point peralihan dalam RUU Wantimpres:
Mengganti Dewan Pemikiran Presiden jadi Dewan Pemikiran Agung (DPA)
Jumlahnya anggota yang awalannya delapan sekarang diberikan ke presiden sama sesuai keperluan
Persyaratan jadi anggota DPA alami peralihan
Tetapi, dibalik peralihan UU Wantimpres yang berubah nama menjadi DPA. Rupanya ada sejarah panjang DPA semenjak zaman orde baru, atau zaman Presiden Soeharto.
Mengenali Dewan Pemikiran Agung (DPA)
Dewan Pemikiran Agung (DPA) ialah nama yang dipakai untuk Dewan Pemikiran Presiden (Wantimpres) saat sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
DPA ditata dalam Pasal 16 UUD 1945 saat sebelum amandemen, dan realisasinya ditata dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 mengenai Dewan Pemikiran Agung. Di tahun 1978, Undang-Undang ini diganti lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978.